Saturday, April 07, 2007

Grand Syeikh Al-Azhar Membolehkan Transfer OrganTubuh

Grand Syeikh Al-Azhar dan menteri urusan wakaf mengumumkan bolehnya memindahkan organ tubuh manusia yang sudah mati k organ tubuh manusia yang masih hidup.

Syeikh Muhammad Sayid Thantawi dan Mahmud Hamdi Zaqzuq menteri urusan wakaf Republik Mesir, menyadarkan kebolehan hak ini selama dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Dijelaskan bahwa transfer organ tubuh ini adalah macam dari al-iitsar yakni azas mngutamakan orang lain.

Menteri menjelaskan permasalahan ini telah dijelaskan oleh pakar kedokteran, dan sejauh mana mendefinisikan "kematian" secara detail semua telah dijelaskan panjang lebar. Dengan demikian para pakar kedokteran meminta dikeluarkannya hukum untuk mengatur masalah transfer dan transplantasi organ tubuh manusia. Dengan maksud, jika ditemukan kemaslahatan di dalamnya maka Allah mensyariatkan hal itu.

Lembaga Penelitian Islam telah lebih dulu menyetujui pasal operasi pemindahan organ sejak kurang lebih sepuluh tahun.